![]() |
| Sambutan Hari Raya Iduladha Bupati Kolaka Utara yang diwakili oleh Camat Wawo |
Penulis: Admin Desa
KECAMATAN WAWO –
Lapangan 45 Wawo mendadak religius pada Rabu (27/5/2026) pagi. Ratusan warga
dari Desa Wawo, Ulu Wawo, hingga Desa Puumbolo tampak memadati area lapangan
sejak pukul 07.00 WITA untuk melaksanakan ibadah Sholat Idul Adha 1447 Hijriyah
secara berjamaah.
Acara yang dipandu oleh Muhammad Miftah Faridh, S.Kom ini
diawali dengan pembacaan sambutan hangat dari Bupati Kolaka Utara, yang
diwakili oleh Camat Wawo, Hadi Suswanto, ST., MT.
Memasuki ibadah inti, Saudara Farel memimpin jalannya Sholat
Id sebagai imam dengan sangat khusyuk.
Makna Kedekatan di Hari Raya
Usai sholat, suasana semakin khidmat saat Baso Akbar, S.Ag.,
M.Pd naik ke mimbar untuk menyampaikan khutbah. Ia mengingatkan jamaah mengenai
esensi sejati dari ibadah kurban, yaitu berbagi dan mempererat tali
persaudaraan.
"Kurban itu berasal dari bahasa Arab yang artinya dekat
atau mendekatkan diri kepada Allah SWT. Lewat daging kurban yang kita
sedekahkan, kita sedang berbagi kebahagiaan sekaligus mendekatkan diri dengan
sesama saudara," ujar Baso Akbar di hadapan para jamaah.
Sapi Kurban Tembus 39 Ekor
Semangat berbagi warga Kecamatan Wawo tahun ini terbilang luar biasa. Berdasarkan data yang diumumkan oleh protokol acara, total ada 39 ekor sapi yang dikurbankan oleh kelompok dan keluarga di wilayah tersebut. Berikut adalah rincian sebaran hewan kurban di Kecamatan Wawo:
·
Desa Wawo: 9 Ekor Sapi
·
Desa Tinukari: 9 Ekor Sapi
·
Desa Puumbolo: 7 Ekor Sapi
·
Desa Ulu Wawo: 5 Ekor Sapi
·
Desa Salurengko: 4 Ekor Sapi
·
Desa Latawe: 4 Ekor Sapi
·
Desa Walasiho: 1 Ekor Sapi
Saat pengumpulan infak, panitia membagi tugas secara rapi.
Celengan jamaah laki-laki diedarkan oleh Asrul, Acca, Alif, dan Ballatong.
Sementara untuk barisan jamaah perempuan, pengumpulan dilakukan oleh Nurul,
Hafizah, Nikita, dan Musdalifa.
Ada yang berbeda pada pelaksanaan ibadah kurban tahun ini. Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara mulai menerapkan kebijakan retribusi baru. Setiap pemotongan hewan kurban kini dikenakan biaya sebesar Rp50.000 per ekor. Sesuai aturan pemda, dana yang terkumpul dari retribusi ini akan langsung masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

.jpeg)








.jpeg)
.jpeg)












