About

Selamat Datang di Pusat Informasi Pembangunan Desa Wawo Kecamatan Wawo Kabupaten Kolaka Utara

Thursday, May 28, 2026

Ratusan Warga Padati Lapangan 45 Wawo, 39 Sapi Dikurbankan pada Iduladha 1447 H

Sambutan Hari Raya Iduladha Bupati Kolaka Utara
yang diwakili oleh Camat Wawo

 Penulis: Admin Desa

KECAMATAN WAWO – Lapangan 45 Wawo mendadak religius pada Rabu (27/5/2026) pagi. Ratusan warga dari Desa Wawo, Ulu Wawo, hingga Desa Puumbolo tampak memadati area lapangan sejak pukul 07.00 WITA untuk melaksanakan ibadah Sholat Idul Adha 1447 Hijriyah secara berjamaah.

Acara yang dipandu oleh Muhammad Miftah Faridh, S.Kom ini diawali dengan pembacaan sambutan hangat dari Bupati Kolaka Utara, yang diwakili oleh Camat Wawo, Hadi Suswanto, ST., MT.

Memasuki ibadah inti, Saudara Farel memimpin jalannya Sholat Id sebagai imam dengan sangat khusyuk.

Makna Kedekatan di Hari Raya

Usai sholat, suasana semakin khidmat saat Baso Akbar, S.Ag., M.Pd naik ke mimbar untuk menyampaikan khutbah. Ia mengingatkan jamaah mengenai esensi sejati dari ibadah kurban, yaitu berbagi dan mempererat tali persaudaraan.

"Kurban itu berasal dari bahasa Arab yang artinya dekat atau mendekatkan diri kepada Allah SWT. Lewat daging kurban yang kita sedekahkan, kita sedang berbagi kebahagiaan sekaligus mendekatkan diri dengan sesama saudara," ujar Baso Akbar di hadapan para jamaah.

Sapi Kurban Tembus 39 Ekor

Semangat berbagi warga Kecamatan Wawo tahun ini terbilang luar biasa. Berdasarkan data yang diumumkan oleh protokol acara, total ada 39 ekor sapi yang dikurbankan oleh kelompok dan keluarga di wilayah tersebut. Berikut adalah rincian sebaran hewan kurban di Kecamatan Wawo:

·         Desa Wawo: 9 Ekor Sapi

·         Desa Tinukari: 9 Ekor Sapi

·         Desa Puumbolo: 7 Ekor Sapi

·         Desa Ulu Wawo: 5 Ekor Sapi

·         Desa Salurengko: 4 Ekor Sapi

·         Desa Latawe: 4 Ekor Sapi

·         Desa Walasiho: 1 Ekor Sapi

Saat pengumpulan infak, panitia membagi tugas secara rapi. Celengan jamaah laki-laki diedarkan oleh Asrul, Acca, Alif, dan Ballatong. Sementara untuk barisan jamaah perempuan, pengumpulan dilakukan oleh Nurul, Hafizah, Nikita, dan Musdalifa.

Ada yang berbeda pada pelaksanaan ibadah kurban tahun ini. Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara mulai menerapkan kebijakan retribusi baru. Setiap pemotongan hewan kurban kini dikenakan biaya sebesar Rp50.000 per ekor. Sesuai aturan pemda, dana yang terkumpul dari retribusi ini akan langsung masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).




0 comments:

Post a Comment